Berita Aceh Barat

Pemilik Cafe di Meulaboh Diingatkan Tidak Fasilitasi Pelanggaran Syariat Islam

pihak Satpol PP dan WH telah melakukan pengecekan dan memberikan peringatan terkait keberadaan fasilitas yang diduga melanggar ketentuan

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid WH di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Lazuan 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satpol PP dan WH di Meulaboh tengah menanggapi kasus pelanggaran yang melibatkan sejumlah pemilik cafe yang dianggap membiarkan praktik yang tidak sesuai dengan aturan yakni pelanggaran Syariat Islam.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Satpol PP dan WH telah melakukan pengecekan dan memberikan peringatan terkait keberadaan fasilitas yang diduga melanggar ketentuan.

Sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran seperti kasus satu pasangan non muhrim baru-baru ini tengah melakukan perbuatan dosa dalam gubuk di salah satu café di Ujung Karang Meulaboh hingga direkam oleh seseorang dan akhirnya tersebar ke medsos.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG melalui Kabid WH, Lazuan kepada Serambinews.com, Sabtu (1/2/2025) mengungkapkan, bahwa mereka masih mencari informasi lebih lanjut terkait siapa yang pertama kali menyebarkan video yang memviralkan masalah ini.

Pihaknya menekankan pentingnya untuk tidak mempublikasikan hal-hal semacam itu ke media sosial, melainkan melaporkannya langsung kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan lebih tepat.

Baca juga: Viral Video Mesum di Meulaboh, Satpol PP dan WH Aceh Barat Amankan Sepasang Pelaku, Perekam Diburu

Pihaknya menegaskan bahwa penting bagi masyarakat, khususnya pemilik cafe, untuk tidak memberi fasilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.

Salah satunya dengan membangun tempat agak tertutup yang dapat menyebabkan pelanggan nakal melakukan perbuatan dosa.

Disebutkan, meskipun tidak ada larangan untuk berjualan di tempat wisata.

Namun harus dipastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memberikan peluang bagi praktik yang merugikan dan terlebih bertentangan dengan Syariat Islam.

"Setiap orang punya kewajiban untuk mencegah kemungkaran, termasuk di dunia usaha. Jangan sampai memberi fasilitas bagi praktik yang bisa merugikan banyak pihak," ujar Lazuan.

Selain itu, meski sudah ada beberapa langkah untuk menertibkan lokasi yang terlibat, seperti penataan tempat duduk yang lebih rapi, tindakan pengawasan masih terus dilakukan. 

Baca juga: Harga Dollar AS Hari Ini Rp 8.170 Heboh di Media Sosial, Ini Faktanya

Namun, pihak Satpol PP dan WH menemukan bahwa meskipun telah ada upaya perbaikan, pelanggaran tersebut kembali terulang, seperti terlihat dalam kasus terbaru ketika pihak patroli menemukan tempat yang semula telah ditata kembali dibuka tanpa izin.

Dikatakannya, bagi pemilik cafe yang melakukan pelanggaran akan dicabut izin dan harus tutup, sebab membiarkan dan apalagi menyediakan fasilitas yang berpotensi melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk kasus ini, kemungkinan tempat tersebut akan ditutup sementara waktu," tambahnya.

Ia berharap agar semua pihak bisa lebih peduli dan bekerjasama untuk menjaga ketertiban, serta menjaga agar pelanggaran tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.(sb)

Baca juga: VIDEO Jual Kaligrafi, Seorang Warga Pakistan Diamankan di Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved