Kejamnya Edi Andani Bunuh Ayuni di Bener Meriah, Cor Jasad Istri di Kebun Kopi, Ini Motif Pelaku

Jasadnya ditemukan dikubur di dalam drum di kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit Bener Meriah, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Bustami/Tribungayo.com
SUAMI BUNUH ISTRI - Personel Polres Bener Meriah mengiring Edi Andani tersangka pembunuhan terhadap istrinya pada konferensi pers di Mapolres, Jumat (31/1/2025). Pelaku tega pembunuhan istrinya karena sakit hati. 

Hukuman maksimal ini penting sebagai pengingat kepada siapapun, termasuk para suami, bahwa mereka memang berkuasa atas orang lain atau istri-istrinya.

Ia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Edi juga terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

 

Baca juga: Rahasia Tips Frugal Living Mr. Money Mustache: Hidup Hemat, Bebas Finansial, Bahagia Tanpa Mewah

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: Udinese Bungkam Venezia, Atalanta Ditahan Imbang Torino

Artikel ini diolah setelah tayang di Tribungayo.com 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved