Narkoba

Polres Langsa Kembali Ciduk 2 Kurir Sabu 1,4 Kg Senilai Rp 250 Juta, Hendak Diedarkan di Langsa 

Menurut Kapolres, kedua tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa HE (31) warga Dusun Tanah Pasir Gampong Cot Muda Itam, Kecamatan

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama anggota saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1,4 kg. Sabu tersebut hendak diedarkan di Langsa oleh pelaku. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali menciduk 2 orang ditangerai sebagai kurir dan menyita 1.417 gram (1,4 kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap di areal tambak Dusun Blang Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tanggal 24 Januari 2025 lalu.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Senin (3/2/2025) di aula Mapolres setempat. 

Ikut hadir dalam konfrensi pers ini, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridhwan Husin, SE. 

Menurut Kapolres, kedua tersangka yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa HE (31) warga Dusun Tanah Pasir Gampong Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak dan BAM (29) warga Dusun Blang Gp. Leuge, Kecamatan Peureulak.

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba dalam Dua Hari, Sita BB 1 Kilogram Sabu

Sabu-sabu seberat 1,417 kg yang disita di wilayah Aceh Timur bersama 1 unit sepmor Yamaha N-Max, awalnya hendak diedarkan oleh pelaku ke wilayah Langsa dengan nilai jual sekitar Rp 250 juta.

Setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan hingga ke wilayah Aceh Timur, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengendus pelaku yang sedang berada di sebuah areal tambak, di Dusun Blang Gampong Leuge.

Melihat dua orang laki-laki yang menjadi target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan   mengamankan HE dan BAM.

"Mereka digerebek di sebuah gubuk areal pertambakan dan dari HE dan BAM disita barang bukti 4 paket besar sabu seberat 1.417 kg," ujar Kapolres.

AKBP Andy menambahkan sabu-sabu ini ditemukan 1 paket besar di gubuk areal tambak, lalu 2 dua paket besar sabu ditemukan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka HE.

Kemudian 2 paket besar sabu lainnya ditemukan di dalam kandang bebek di rumah milik tersangka HE yang ia tanam di dalam tanah. 

Tersangka mengaku  bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang kini masih DPO di Kabupaten Aceh Timur yang akan dijual ke Langsa Rp 250.000.000. 


"Setelah kedua tersangka ditangkap tanggal 25 Januari itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan di wilayah Aceh Timur untuk memburu pelaku lain yang kini masih DPO," tutup Kapolres Langsa. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved