Sosok 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Remaja Rp 2,5 Juta, Sempat Ancam Tembak Warga

Insiden tersebut mulai terungkap saat korban perempuan berteriak histeris, menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Warga
POLISI PERAS WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Mereka sempat mengancam menembak warga yang menghalangi pemerasan. 

SERAMBINEWS.COM -  Kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/1/2025) malam tepatnya di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

 Dalam kejadian tersebut, seorang pasangan kekasih menjadi korban pemerasan oleh dua anggota polisi.

Dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memeras pasangan remaja

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.

Insiden tersebut mulai terungkap saat korban perempuan berteriak histeris, menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Massa lantas berkerumun hendak menolong, tetapi mereka terkejut lantaran pelaku pemerasan adalah anggota polisi.

Bahkan warga sempat diancam akan ditembak jika menghalangi aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh warga sekitar yang menjadi saksi pemerasan yang dilakukan oleh polisi, yaitu Ergo.

Menurut Ergo, pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'Mas kamu yang halangi tak tembak'," jelasnya, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: 2 Anggota Polisi Peras Pelajar Rp 2,5 Juta Dikepung Massa, Si Cewek Teriak Setelah Ambil Uang di ATM

Pelaku Terancam Dipecat
 
Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.

"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang." 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved