Berita Aceh Tamiang

DPRK Tamiang Tolak Kebijakan Baru BPJS

DPRK Aceh Tamiang menolak kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien berkriteria gawat darurat.

Editor: mufti
HUMAS
RAPAT - Rapat dengar pendapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia menghasilkan sikap penolakan atas kebijakan baru yang hanya menanggung biaya perawatan pasien gawat darurat, Senin (3/2/2025). 

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra SpPD FINASIM, MHKes usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Senin (3/2/2025).

“Setelah kami telaah isi berita acara berumber dari referensi Perpes 82 tahun 2018 dan Permenkes 47 tahun 2018. Bila dibaca lebih mendalam, ternyata bertentangan dengan Pasal dan Bab yang sudah diatur dalam Perpres dan Permenkes ini,” kata Andika.

Misalnya, kata dia, kebijakan baru ini menganut matriks dari referensi Perpres NO 82 /2018 dan Pemernkes No 47/2018 yang melahirkan ketentuan penjaminan dan penagiahn klaim IGD.  “Bahwa semua pasien yang masuk dari IGD yang dilanjutkan rawat inap kalau tidak ada kriteria gawat darurat seperti yang tecantum di dalam matriks tersbeut maka tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Andika.

Namun dalam Perpres dan Permenkes yang sama, juga dijelaskan manfaat kesehatan yang dijamin meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non-bedah, kemudian pelayanan darah rehabilitasi medis.

Kemudian perawatn inap non-intensif, perwatan inap di ruangan intensif dengan turunan 12 poin. “Jadi tidak ada satupun menyatakan syarat pelayanan yang dijamin kalau masuk UGD harus kriteris gawat darurat,” tegas Andika.

Dilanjutkannya, pada Bab IV Pasal 52 juga sudah dicantumkan jenis pelayanan tidak dijamin. “Tidak ada, maka dengan sendirinya bertentangan dengan berita acara,” sambungnya.

Khusus Pasal 63, secara tegas menjabarkan pasien peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan gawat darurat bisa langsung mendapat layanan di fasiitas kesehatan yang memiliki kerja sama atau tidak dengan BPJS. “Level kami di sini hanya bisa berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Langsa, kami berharap mereka meneruskan keluhan ke tingkat yang lebih tinggi untuk dievaluasi,” kata Andika.(mad)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved