Rokok Ilegal
Bea Cukai Sabang Gagalkan Peredaran 29.280 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Sabang mengamankan 29.280 batang rokok ilegal sejak Januari hingga Oktober 2025.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Sabang menyita 29.280 batang rokok ilegal sejak Januari hingga Oktober 2025
- Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke pemilik warung dan masyarakat tentang dampak hukum serta kerugian negara dari peredaran rokok ilegal
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Petugas Bea Cukai Sabang kembali menunjukkan komitmenya dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 29.280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari berbagai titik di Kota Sabang.
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, S.E., M.E., mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Gurita, program nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Sabang adalah wilayah kepulauan yang rawan menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami terus memperketat pengawasan di lapangan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga,” ujar Kiagus, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum. Kami imbau masyarakat tidak membeli atau memperjualbelikan barang seperti itu,” tegasnya.
Baca juga: Barang Sitaan Bea Cukai Aceh Senilai Rp 6,9 Miliar Dimusnahkan, Didominasi Rokok Ilegal
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sabang juga aktif menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan. Aparat dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) ikut turun ke lapangan untuk mendukung operasi bersama.
“Tidak cukup hanya menindak, kami juga melakukan pendekatan persuasif lewat sosialisasi kepada pemilik warung dan masyarakat. Mereka perlu tahu dampak hukum serta kerugian negara dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pencegahan, Bea Cukai bersama Satpol PP dan WH juga menggelar Operasi Pasar Bersama di sejumlah kawasan di Sabang.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi juga memberikan edukasi langsung kepada warga.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat agar ikut melindungi penerimaan negara.
“Kalau masyarakat paham, mereka bukan hanya berhenti membeli, tapi juga bisa ikut melapor kalau menemukan penjualan rokok ilegal,” tutup Kiagus.(*)
Rokok Ilegal
peredaran rokok ilegal di Sabang
peredaran rokok ilegal di Aceh
Bea Cukai
Bea Cukai Sabang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| 11.880 Batang Rokok Ilegal Disita, Ini yang Dilakukan Satpol PP–WH Aceh Besar & Bea Cukai Banda Aceh |
|
|---|
| 3 Hari Razia, 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kawasan Banda Aceh |
|
|---|
| Satpol PP-WH Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar |
|
|---|
| Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.