Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung, Masyarakat Harus Bawa KTP saat Beli

Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
MENTERI ESDM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). Dia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung.

Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring.

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.

 
"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Batasi Penjualan Gas Elpiji 3Kg Melalui Pengecer, Hati-hati Pengecer Gas Oplosan

 

Masyarakat Tetap Harus Bawa KTP untuk Beli Elpiji 3 Kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, masyarakat tetap harus membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg).

Bahlil mengatakan, KTP itu diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membeli "gas melon" adalah masyarakat yang berhak memperoleh gas harga subsidi tersebut.

"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau elpiji 3 kilogram ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri. Nanti subsidi kita ini bagaimana? Itu maksudnya," ucap Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, pemerintah juga ingin mengontrol agar harga elpiji sesuai dengan ketentuan pemerintah.

 
"Tapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah awalnya melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved