Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung, Masyarakat Harus Bawa KTP saat Beli

Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
MENTERI ESDM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). Dia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan resmi.

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya harganya tidak melonjak.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.

Baca juga: VIDEO - Sambut Gerakan Global Earth Hour, 60 Tukik Dilepaskan di Pantai Lampuuk, Aceh Besar

Baca juga: 60 Ekor Ternak di Blang Bintang Aceh Besar Divaksin PMK, Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Bireuen Sosialisasi Hukum di SMKN 1 Gandapura

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved