Berita Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Serahkan Sepmor Barang Bukti Curanmor kepada Pemiliknya

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Aceh Utara yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang pada tanggal 14 Januari lalu,”

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
SERAHKAN SEPMOR - Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, menyerahkan sepeda motor (Sepmor) Honda Beat kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara setelah berhasil diamankan dari tangan tersangka pencurian. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –  Sepeda motor (Sepmor) Honda Beat diserahkan kembali oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.

Sepmor tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disita personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara dari tersangka J alias Wongli (41).

Wongli seorang residivis yang diketahui baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kapolres Aceh Utara menyerahkan sepeda motor itu kepada pemiliknya, Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara setelah mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh Basyiruddin.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Aceh Utara yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang pada tanggal 14 Januari lalu,” ujar Basyiruddin.  

Baca juga: Miris, Gara-Gara Tak Dibelikan Skincare, Remaja Putri di Pemalang Ancam Ibu dengan Sajam

Sepmor itu kata Basyiruddin berhasil disita kembali oleh polisi dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 24 jam.

“Alhamdulillah sepeda motor saya sudah ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,” ujar Basyiruddin.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 sore.

Pelaku Wongli, yang baru bebas dari penjara selama 18 hari, masuk ke halaman rumah Basyiruddin.

Ia menggondol sepeda motor yang terparkir di teras. Saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Sebelum membawa kabur kendaraan korban, Wongli lebih dulu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela.

Ia mengambil kunci sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di kamar. Selain itu, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik korban.

Baca juga: Waspada Pencurian di Toko hingga Kosan, Kapolresta Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Hunian 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara segera melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 15 Januari 2025 siang, di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved