Berita Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara Serahkan Sepmor Barang Bukti Curanmor kepada Pemiliknya
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Aceh Utara yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang pada tanggal 14 Januari lalu,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sepeda motor (Sepmor) Honda Beat diserahkan kembali oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara.
Sepmor tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disita personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara dari tersangka J alias Wongli (41).
Wongli seorang residivis yang diketahui baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kapolres Aceh Utara menyerahkan sepeda motor itu kepada pemiliknya, Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara setelah mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa oleh Basyiruddin.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kapolres Aceh Utara yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang pada tanggal 14 Januari lalu,” ujar Basyiruddin.
Baca juga: Miris, Gara-Gara Tak Dibelikan Skincare, Remaja Putri di Pemalang Ancam Ibu dengan Sajam
Sepmor itu kata Basyiruddin berhasil disita kembali oleh polisi dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah sepeda motor saya sudah ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,” ujar Basyiruddin.
Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 sore.
Pelaku Wongli, yang baru bebas dari penjara selama 18 hari, masuk ke halaman rumah Basyiruddin.
Ia menggondol sepeda motor yang terparkir di teras. Saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Sebelum membawa kabur kendaraan korban, Wongli lebih dulu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela.
Ia mengambil kunci sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan di kamar. Selain itu, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik korban.
Baca juga: Waspada Pencurian di Toko hingga Kosan, Kapolresta Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Hunian
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 15 Januari 2025 siang, di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.