Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025

lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor pada Februari 2025. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan setelah penerapan opsen. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA) 

SERAMBINEWS.COM - Di bulan Februari 2025, sejumlah daerah atau provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pemerintah di beberapa provinsi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Selain program pemutihan, beberapa daerah lain juga ada yang memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.

Lalu, daerah mana saja yang memberikan pemutihan dan diskon pajak kendaraan di bulan ini?

Selengkapnya, simak dalam daftar berikut.

Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Diberitakan Kompas.com, Senin (3/2/2025), ada 16 daerah atau provinsi yang memberikan keringanan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor Februari 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 15 Januari 2025, Masyarakat Aceh Tengah Diimbau Bayar Pajak 

1. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

Program ini pun akan berlangsung hingga 5 April 2025 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, dalam  program pemutihan kali ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. 

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Disaming itu, Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

2. Aceh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved