Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025
lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Di bulan Februari 2025, sejumlah daerah atau provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah di beberapa provinsi kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Selain program pemutihan, beberapa daerah lain juga ada yang memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Lalu, daerah mana saja yang memberikan pemutihan dan diskon pajak kendaraan di bulan ini?
Selengkapnya, simak dalam daftar berikut.
Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Diberitakan Kompas.com, Senin (3/2/2025), ada 16 daerah atau provinsi yang memberikan keringanan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 15 Januari 2025, Masyarakat Aceh Tengah Diimbau Bayar Pajak
1. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Program ini pun akan berlangsung hingga 5 April 2025 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, dalam program pemutihan kali ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.
Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Disaming itu, Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
2. Aceh
Aceh
Provinsi Aceh
Pemutihan
Pemutihan Pajak
Program Pemutihan
Pajak Kendaraan
Serambi Indonesia
Serambinews
berita serambi
| SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh Pulangkan Siswa, Begini Kata Kasek | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Temuan Dinkes Banda Aceh, Ratusan Siswa Demam di Sekolah, Ini Imbauannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prakiraan Cuaca Sabang Jumat 31 Oktober 2025 Cerah Berawan, Gelombang Laut Kondusif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Heboh, Whoosh! Kereta ‘Superboros’ Era Jokowi, Bisa Bangkrutkan Negara, Setara 5 Menara Burj Khalifa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besok Kapal Ferry Banda Aceh-Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.