Termasuk Aceh, Ini 16 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Februari 2025

lewat program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor pada Februari 2025. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan setelah penerapan opsen. (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA) 

Selain Riau, Pemprov Aceh juga masih menggelar program pemutihan untuk pajak progesif.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Sebagaimana informasi yang disampaikan akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025), program keringanan ini akan diberlakukan hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pj Gubernur Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

Baca juga: Batas Hingga Lusa, Samsat Ingatkan Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3. Kepulauan Riau

Selanjutnya daerah yang juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor ialah Pemprov Kepulauan Riau.

Pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. 

Pemberian diskon tersebut digelar selama enam bulan, yang dimulai sejak Januari hingga Juni 2025.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (10/1/2025), dengan keringanan tersebut, warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

Sumatera Selatan tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

5. Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

6. Banten

Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaran Bermotor 

7. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari.

Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved