Berita Aceh Tengah

Kutip Sumbangan dari Pengguna Jalan, Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli

“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni satu gerobak sorong, satu buah linggis, satu sekop, satu cangkul, satu buah parang dan sa

Editor: mufti
IST
AMANKAN PELAKU PUNGLI - Sat Intelkam Polres Aceh Tengah mengamankan dua pelaku pungli di ruasa jalan Takengon-Atu Lintang, Kampung Linelung Ayu, Kecamatan Pegasing, Senin (3/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Polres Aceh Tengah melalui Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) kepada para pengguna jalan.

Pungli tersebut terjadi di ruas jalan Takengon-Atu Lintang, Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB. Dimana satu jam sebelumnya, Sat Intelkam menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pungli di ruas jalan itu.

Respon cepat dilakukan Polres Aceh Tengah melalui Sat Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Denny Dharmawan SH MH. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan pungutan kepada pengguna jalan raya, dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku pungli saat sedang menjalankan aksinya.

Dikatakan, kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga Kecamatan Silih Nara. “Dalam aksinya para pelaku meletakkan gerobak sorong berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan kepada pengguna jalan menggunakan kotak mi instan,” ujarnya.

AKBP Dody mengatakan, pelaku sengaja mendramatisirkan jalan yang rusak dan berlubang dengan menempatkan alat-alat kebersihan berupa baki, cangkul dan gerobak sorong di badan jalan. Seakan-akan sedang bekerja memperbaiki jalan untuk menarik simpati pengguna jalan.

“Akibat diletakannya peralatan kebersihannya di badan jalan, membuat ruas jalan menjadi sempit. Pelaku pun memberlakukan sistem buka tutup arus lalu lintas,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pungli di titik lokasi berbeda di sepanjang jalan Takengon-Atu Lintang. Meski sudah dilarang aparat kampung setempat, namun hal itu tidak diindahkan pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni satu gerobak sorong, satu buah linggis, satu sekop, satu cangkul, satu buah parang dan satu kotak mi instan berisi uang hasil pungli sebesar Rp 713.500,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada aparat kampung setempat didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan secara restorasi justice. Sesuai qanun yang berlaku di desa dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara uang Rp 713.500 dipergunakan untuk keperluan Masjid Linung Ayu, diketahui oleh kedua pelaku serta Reje Kampung Linung Ayu dan reje di tempat pelaku berdomisili.

AKBP Dody mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.

“Segera laporkan jika terjadi kembali aksi pungli di jalanan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Dody dalam siaran persnya, Selasa (4/2/2025).(a/rd)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved