Berita Aceh Utara

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, Terdakwa Banding

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 20

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
kompas.com
ILUSTRASI PERSIDANGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir baru-baru ini menghukum mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinkes Aceh Utara 2019 dan 2020.  

Sebelumnya pada 20 Desember 2024, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.

Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918,2 juta lebih.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*) 

Baca juga: Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved