Berita Aceh Utara
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta, Terdakwa Banding
Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara itu dinilai terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 20
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya pada 20 Desember 2024, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menghukum agar terdakwa Maisarah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 918,2 juta lebih.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)
Baca juga: Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.