Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025 Terbaru, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pakainya
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
SERAMBINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Aturan ini bertujuan untuk menyelaraskan penampilan seluruh ASN di Indonesia dan memastikan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di seluruh daerah.
Yang menarik, dalam peraturan baru ini, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mengikuti ketentuan tersebut, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Kedua kelompok pegawai ini kini diwajibkan untuk mengenakan pakaian dinas sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian, dengan tujuan menciptakan citra yang lebih profesional, terorganisir, dan mencerminkan integritas dalam menjalankan tugas negara.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK.
Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Selain itu, jenis pakaian dinas yang diperbolehkan juga diatur secara rinci, mulai dari pakaian harian hingga pakaian upacara.
Sebelumnya, seringkali terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas antara keduanya.
Namun, dengan adanya aturan baru ini, baik PNS maupun PPPK wajib mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap yang sama.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Lantas, apa saja rincian atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Ketentuan Penggunaan Atribut ASN 2025
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.