Breaking News

Berita Banda Aceh

Soal Pengecer Boleh Jual Elpiji Subsidi, Aceh belum Terapkan Regulasi

Pertamina Patra Niaga Aceh menyebutkan, pihaknya belum menerapkan regulasi baru yang memperbolehkan subpangkalan (pengecer) menjual elpiji 3 kg.

|
Editor: mufti
Kompas.com/Pertamina Patra Niaga
ATURAN BARU PEMBELIAN ELPIJI - Aturan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg yang Tak Lagi Dijual Eceran Per 1 Februari 2025. Ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina. (DOK. Pertamina Patra Niaga Kalimantan) 

“Alokasi gas untuk pangkalan-pangkalan yang ada di Aceh juga cenderung kecil.” MUHAMMAD SUHANDA, Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pertamina Patra Niaga Aceh menyebutkan, pihaknya belum menerapkan regulasi baru yang memperbolehkan subpangkalan (pengecer) menjual elpiji 3 kg.

Hal itu dikatakan Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Muhammad Suhanda, saat melakukan peninjauan penyaluran gas subsidi di Pangkalan Blower, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, untuk saat ini penyaluran gas bersubsidi untuk masyarakat, khususnya di Banda Aceh, terbilang kondusif. Hal tersebut tidak terpengaruh dengan isu nasional yang mana sejumlah daerah mengalami kelangkaan elpiji 3 kg.

Dikatakan, saat ini rantai penyaluran elpiji subsidi mulai dari SPBG yang disalurkan ke agen elpiji resmi dan diantarkan ke pangkalan yang tersebar di Aceh. Di Banda Aceh, kata Suhandha, ada 200 pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga. “Kalau keseluruhan itu di Aceh ada 8.060 pangkalan resmi yang tercatat,” katanya.

Saat ditanyakan perihal isu yang berkembang di nasional terkait pengecer dijadikan sub pangkalan untuk menjual gas bersubsidi itu, Suhandha mengatakan, bahwa selama ini mereka mengimbau agar masyarakat untuk tetap membeli gas melon tersebut ke pangkalan resmi. 

Selain lebih mudah, harga jual tersebut terbilang lebih murah hanya Rp 18 ribu dibanding harga jual di pengecer. Namun dengan regulasi baru yang membolehkan dijual ke pengecer (sub pangkalan), saat ini pihaknya akan menyesuaikan regulasi tersebut.

“Selama ini histori di Aceh rantai suplai kita itu hanya untuk pangkalan resmi. Makanya kita imbau masyarakat tetap beli di pangkalan ini sehingga harga tetap terkendali. Untuk regulasi itu, kita belum menerapkannya di Aceh dan masih kita sesuaikan lagi,” jelasnya.

Sebab, tambahnya, untuk di Aceh secara historis memang tidak disarankan masyarakat membeli elpiji subsidi dari pengecer karena membuat harga jual tidak sesuai HET dan tidak terkendali.

“Selain itu, alokasi gas untuk pangkalan-pangkalan yang ada di Aceh juga cenderung kecil. Karenanya, jika elpiji diperoleh dari subpangkalan, masyarakat sulit mendapat yang sesuai HET,” pungkasnya. 

Sementara itu Sumitem, seorang warga yang membeli elpiji di pangkalan Blower, mengatakan, selama ini ia rutin membeli elpiji di pangkalan. Selain harga jual yang lebih murah dibanding pengecer, proses mendapatkannya juga terbilang mudah.

“Dapat elpiji sekarang mudah. Cuma ngantre lebih awal agar cepat dapat. Untuk dapat gas di pangkalan kita cuma bawa KTP sama surat dari Keuchik. Saya sering beli di pangkalan, karena di pengecer itu mahal,” katanya.(iw)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved