Berita Bireuen

Tak Ada KTP, Seorang Warga Bireuen Harus Dilarikan dengan Ambulans ke Disdukcapil untuk Perekaman

Pasalnya, pasien asal salah satu gampong di Bireuen ini tak memiliki atau belum memiliki KTP, sehingga kesulitan untuk mendapat berbagai pelayanan lai

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
WAJIB MILIKI KTP - Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg, mengimbau setiap warga Bireuen, yang belum memiliki e-KTP agar dapat mengurusnya. Termasuk remaja yang masih berusia 16 tahun karena mereka memang belum pernah memiliki data administrasi itu dan kini sudah saatnya wajib memiliki.  

Pasalnya, pasien asal salah satu gampong di Bireuen ini tak memiliki atau belum memiliki KTP, sehingga kesulitan untuk mendapat berbagai pelayanan lainnya, termasuk di RS untuk keperluan BPJS Kesehatan.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga Bireuen harus dilarikan dengan ambulans ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman e-KTP

Pasalnya, pasien asal salah satu gampong di Bireuen ini tak memiliki atau belum memiliki KTP, sehingga kesulitan untuk mendapat berbagai pelayanan lainnya, termasuk di RS untuk keperluan BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini terjadi di Disdukcapil Bireuen, Rabu (5/2/2025).

Oleh karena itu Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg, mengimbau setiap warga Bireuen, yang belum memiliki KTP agar dapat mengurusnya. 

Termasuk remaja yang masih berusia 16 tahun karena mereka memang belum pernah memiliki e-KTP dan kini saatnya harus memiliki.  

"Bagi masyarakat sudah memenuhi umur, minimal 16 tahun agar dapat merekam data diri ke Disdukcapil di komplek Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten atau Kantor Bupati Bireuen.

Bisa juga melalui Kantor Camat yang masih aktif alat perekamannya," imbau Muhammad Diah.

Baca juga: Dian Natasya, Mahasiswi UIN Ar-Raniry Lulus Tanpa Skripsi, Publikasi di Jurnal Scopus

Muhammad Diah mengingatkan kepemilikan KTP sangat perlu untuk berbagai kebutuhan data dan pelayanan. 

Apalagi saat sakit dirawat atau opname dan sampai tidak sadarkan diri, saat dibutuhkan data diri belum ada
perekaman e-KTP, sehingga pasien harus dibawa ke Disdukcapil untuk merekam data dirinya.

Menurutnya, apabila tidak direkam sekarang, ketika sudah berusia 17 tahun, datanya bisa hilang.

"Apabila dibutuhkan secara mendadak sedikit merepotkan, karena kita gunakan jaringan internet, apabila
jaringan terganggu, bisa terkendala juga dalam kita memberikan pelayanan," katanya.  

Muhammad Diah mempersilakan  warga yang ingin merekam e-KTP untuk datang membawa fotocopy kartu keluarga terbaru.

Bahkan, kata Muhammad Diah, sebagai upaya memberikan pelayanan, petugas Disdukcapil juga  pernah turun ke kecamatan dan gampong melakukan perekaman data diri masyarakat.

Baca juga: Prabowo Buka Suara Soal Reshuffle Kabinet: Saya Singkirkan yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat, Hahaha

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved