Berita Abdya

140 Hektare Lahan Milik Eks Bupati Aceh Selatan di Abdya Diduga Diserobot dan Diperjualbelikan

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lahan almarhum sudah dijual kepada beberapa orang,” ucap T Alamsyah, ahli waris almarhum.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
LAHAN DISEROBOT - Lahan milik almarhum HT Sama Indra, eks Bupati Aceh Selatan di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, diduga diserobot orang, Foto direkam Rabu (5/2/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sekitar 140 hektare, lahan milik almarhum HT Sama Indra yang merupakan mantan Bupati Aceh Selatan di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), tepatnya di kilometer 7 Tuwie Lhee, diduga diserobot oleh orang lain. 

Informasi yang dihimpun, lahan itu dibeli dan digarap pada tahun 1995, oleh Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018, saat masih menjabat pimpinan BPD (Bank Aceh) cabang Blangpidie.

Mirisnya sejak tahun 2022, lahan tersebut telah dijual.

Bahkan tanaman pala yang telah tumbuh ikut dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Informasi tersebut diketahui pihak ahli waris almarhum HT Sama Indra saat pihaknya mulai membersihkan kembali lahan tersebut untuk ditanami tanaman baru.

Namun ada beberapa orang yang menginformasikan bahwa tanah milik almarhum telah dijual dan dimiliki oleh orang lain. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lahan almarhum sudah dijual kepada beberapa orang,” ucap salah seorang ahli waris almarhum HT Sama Indra, T Alamsyah, Rabu (5/2/2025). 

“Ada yang menyebut lahan tersebut dijual karena almarhum tidak memiliki ahli waris sehingga dianggap tidak ada yang bertanggung jawab," bebernya.

Lebih lanjut, papar Alamsyah, atas permasalahan tersebut pihaknya telah mengadukan kepada Pemerintah Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya agar ditindaklanjuti.

Namun demikan, tukas dia, pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan membersihkan lahan tersebut. 

"Kami tetap melanjutkan pembersihan lahan milik almarhum, meskipun ada pihak-pihak yang coba menghalang-halangi," sebutnya. 

T Alamsyah memastikan bahwa kepemilikan lahan milik almarhum HT Sama Indra dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen kepemilikan.

Sehingga atas dasar tersebut, pihaknya akan melawan siapa saja yang berani menyerobot apalagi memperjualbelikan tanah almarhum. 

"Kami tetap melanjutkan pekerjaan pembersihan lahan ini, jika ada yang keberatan silahkan laporkan saja ke pihak penegak hukum, " pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved