Kasus Polisi di Aceh Paksa Pramugari Aborsi Berakhir Damai, Begini Nasib Ipda Yohananda Fajri
Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.
Diketahui, viral unggahan di media sosial X terkait seorang anggota polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang diduga memaksa pacarnya yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X viral.
Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.
Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.
Dari informasi yang beredar, taruna tersebut telah lulus pada tahun 2023 dan bertugas di kepolisian Aceh.
Akademisi IAIN Lhokseumawe: Proses Hukum Harus Transparan
Advokat dan akademisi hukum dari IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM, mengecam keras dugaan tindakan oknum polisi di Aceh yang memaksa pacarnya untuk menjalani prosedur aborsi.
Tindak kekerasan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana serta ketentuan kesehatan yang berlaku.
Menurut Dr Bukhari, tindakan memaksa seseorang untuk menjalani aborsi adalah pelanggaran berat yang bertentangan dengan Pasal 346 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengguguran kandungan dengan paksaan.
"Jika tindakan ini mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 347 ayat (2) KUHP," ungkapnya dalam rilisan yang diterima Serambinews.com, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Dr Bukhari menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dengan tegas membatasi aborsi hanya pada kondisi kedaruratan medis atau korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis.
"Aborsi yang dilakukan di luar kerangka hukum ini adalah ilegal dan membahayakan kesehatan perempuan," katanya.
Dr Bukhari menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus ini, sambil mendesak kepolisian untuk menindak tegas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat.
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Polisi Bunuh Pacar Putri Apriyani, Dipecat dari Polri dan Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.