Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT

Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
POLISI BURONAN - Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah, polisi aktif Polres Tanjungbalai, resmi jadi DPO atas dugaan penggelapan Rp12 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Polisi aktif di Polres Tanjungbalai, itu diduga menggelapkan uang Rp 12 juta milik tersangka narkoba. 
  • Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang aparat kepolisian di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi buronan.

Polisi bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi aktif di Polres Tanjungbalai, itu diduga menggelapkan uang Rp 12 juta milik tersangka narkoba. 


DPO adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, yaitu status resmi yang diberikan aparat kepolisian kepada seseorang yang sedang dicari karena diduga terlibat tindak pidana.

DPO merujuk pada daftar buronan polisi atau pihak berwenang. Orang yang masuk DPO biasanya berstatus tersangka atau terdakwa dalam kasus kriminal, seperti pencurian, korupsi, narkoba, hingga kejahatan berat seperti pembunuhan.

Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.

Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.

Baca juga: Seorang Wanita Digerebek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Suaminya yang Pecatan Polisi Masih Dipenjara

Kronologi

Ismoyo diduga telah menggelapkan uang seorang tersangka narkoba berinisial A sebesar Rp 12 juta, dan juga sempat digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution saat bermalam dikediaman seorang janda.


Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, menerangkan Ismoyo telah menyandang dua gelar status tersangka.

"DPO itu harus diralat, bukan hanya satu perkara, melainkan dua status tersangka. Pertama tersangka dalam kasus pencurian, kemudian tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang mana korbannya adalah istrinya sendiri," ujar kuasa hukum keluarga Fazdilla, Ade Gustami, Rabu(29/12/2025).

Lanjutnya, dua penetapan tersangka itu berdasarkan empat laporan yang dilayangkan ke Polres Tanjungbalai.

"Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Hal ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku," ujar pengacara yang juga kuasa hukum korban A yang uangnya diduga dicuri Ismoyo sebesar Rp 12 juta lebih.

Sehingga, Ade berharap, ada tindakan pencekalan terhadap Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah ajar tidak melarikan diri keluar negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved