AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND Didemosi 8 Tahun, Terlibat Suap AKBP Bintoro

Selain itu, hasil sidang KKEP juga memutuskan nasib eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

Editor: Faisal Zamzami
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
KASUS SUAP - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung 

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.

 

Eks Pengacara Pembunuh ABG Punya Peran Besar di Kasus Suap AKBP Bintoro

 Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap AKBP Bintoro dkk. 

Adapun peran EDH ini diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). 

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya. 

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.


Menurut Anam, peran Evelin saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif.

Saat ditanya apakah Evelin melobi atau menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.

“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit. Tapi bagaimana berjalannya penegakan hukum berlangsung,” ujar Anam.

“Kalau hanya menyerahkan duit, itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved