Berita Nasional
Benarkah Isu Gaji 13 dan 14 atau THR ASN Dihapus? Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Benarkah Isu Gaji 13 dan 14 atau THR ASN Dihapus, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal isu yang beredar tersebut
Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.
Baca juga: Warga Gosong Telaga Diresahkan Merajalelanya Pencuri Kelapa Sawit
Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.
Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menkeu Pastikan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Dialokasikan
di Tribunpriangan.com dengan judul Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu
Gaji 13
THR
gaji 14
menteri keuangan
ASN
Sri Mulyani
PNS
Tunjangan Hari Raya
Serambi Indonesia
Serambinews
Terseret Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ada yang Back Up |
![]() |
---|
Indonesia Dilanda Badai PHK, BPS Catat 2,38 Juta Penduduk Miskin Ekstrem |
![]() |
---|
Pengakuan Teman Jokowi Diperiksa Polisi Soal Ijazah Palsu: Kami Tidak Takut |
![]() |
---|
Haji Uma dan Mayor Daud Jemput Pria Aceh yang Dipenjara di Thailand, Istri dan Anak Menangis Haru |
![]() |
---|
Siapa Pembimbing Skripsi Jokowi? Nama Achmad Sumitro Disebut Saat Diperiksa, Ini Profil Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.