Berita Nagan Raya
Begini Sudah Proses Banding Adam Depok FC ke PSSI Aceh, Tak Terima Didiskualifikasi dari Liga 4 Aceh
Hal itu dikatakan Presiden Club Adam Depok FC, Dedi Wahyuvan, di Banda Aceh, Sabtu (8/2/2025).
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Hal itu dikatakan Presiden Club Adam Depok FC, Dedi Wahyuvan, di Banda Aceh, Sabtu (8/2/2025).
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Klub sepak bola Adam Depok FC, Nagan Raya, resmi mengajukan banding terhadap putusan Komite Disiplin Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis Asprov PSSI) Aceh.
Hal itu dikatakan Presiden Club Adam Depok FC, Dedi Wahyuvan, kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Sabtu (8/2/2025).
“Melalui kuasa hukum, Zulfikar Sawang dkk, kami telah mengajukan banding dan hari ini menyerahkan memori banding ke Komite Banding Asprov PSSI Aceh,” kata Dedi, sapaan akrab Presiden Club Adam Depok FC ini.
Zulfikar Sawang yang dihubungi terpisah membenarkan ia telah menerima kuasa dari Adam Depok FC untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Komdis Asprov PSSI Aceh Nomor: 02/KD-PSSI ACEH/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
“Benar, kami telah menandatangani surat kuasa. Hari ini memori banding telah kami serahkan dan telah diterima secara resmi,” ungkapnya.
Ditanya mengapa Adam Depok FC sampai dijatuhi saksi oleh Komdis Asprov PSSI Aceh, Zulfikar Sawang pun menyatakan keheranannya.
Baca juga: Sebut Kondisinya tak Ideal untuk Punya Anak, Ariel Tatum Ungkap Keinginannya untuk Childfree
“Itulah yang mengherankan, tiba-tiba saja sanksi itu turun. Klien kami sangat kaget. Tidak pernah ada teguran sebelumnya.
Tidak pernah ada panggilan untuk diperiksa baik di luar maupun di dalam persidangan Komdis Asprov PSSI Aceh.
Dengan tiba-tiba pada Jumat malam (31/1/2025) sekira pukul 21.00, masuk pesan melalui WhatsApp klien kami, dan ternyata berisi putusan Komdis Asprov PSSI Aceh tersebut," jelasnya
"Jadi, kami tidak mengetahui mengapa sampai ada sanksi bahkan terlalu berat. Anggapan permainan tidak fair, sangat tidak beralasan.
Justru akibat putusan itu, klien kami merasa dizalimi dan sangat dirugikan. Maka sesuai prosedur, klien kami mengajukan banding sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.
Zulfikar juga mengatakan jika putusan Komdis Asprov PSSI Aceh yang menjatuhkan sanksi kepada klien kami tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Tumbang 2-1, Pelatih PSIM Yogyakarta Akui Kesulitan Bongkar Pertahanan Persiraja
Baik proses maupun hasil putusan tersebut menyimpang dari Kode Disiplin PSSI.
"Dalam memori banding telah dikemukakan alasan-alasannya. Kami yakin Komite Banding cukup bijaksana dan adil dalam menilai serta memutus permasalahan ini,” ujar Zulfikar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Komite Disiplin Asprov PSSI Aceh menjatuhkan sanksi kepada Adam Depok FC dan Tajura Aceh FC karena dinilai melanggar disiplin dalam pertandingan Kompetisi Liga 4 Regional Aceh Grup A tahun 2024-2025 yang dilaksanakan di Stadion Sabang Merauke Kota Sabang, tanggal 28 Januari 2025.
Sanksi yang dijatuhkan Komdis Asprov PSSI Aceh adalah membatalkan hasil pertandingan antara Adam Depok FC VS Tajura Aceh FC dengan skor akhir imbang 3 : 3 dan mendiskualifikasi club Adam Depok FC dan club Tajura Aceh FC dari kompetisi liga 4 regional Aceh grup A tahun 2024-2025, dan menjatuhkan sanksi larangan melakukan pendaftaran pemain terhadap club Adam Depok FC dan Club Tajura Aceh FC pada kompetisi resmi Asprov PSSI Aceh musim 2025-2026. (*)
Bupati Nagan Raya TR Keumangan Terbitkan Surat Edaran Larang Warga Lepasliarkan Ternak |
![]() |
---|
Bupati Nagan Terbitkan Edaran Penertiban Hewan Berkeliaran, Sanksinya Denda |
![]() |
---|
Nagan Raya Gelar Musrenbang RPJMK 2025-2029, Ini Arahan Bupati TRK |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Apresiasi Pengobatan Massal dan Operasi Katarak oleh Tim Klinik RMC Jakarta |
![]() |
---|
Peluncuran Kopdes Merah Putih,Bupati Nagan Raya Sebut Pangkas Rantai Distribusi Bahan Petani-Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.