Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa

Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022 atau saat ini pensiun.

Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.

Hal ini di antaranya ditunjukkan dengan keterangan yang tercantum pada uang-uang tersebut.

“Beserta dokumen catatan–catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

 
Adapun rincian uang tersebut adalah sebagai berikut.

1. Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura dengan sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura

2. Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000

3. Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar dengan jumlah 1.398.000 dollar AS

4. Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura

5. Uang 46.200 Euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 Euro

6. Uang 267.500 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hong Kong

7. 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas

8. Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram

9. Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura

10. Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura

11. Satu amplop berisi 100.000 dollar AS

12. Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

13. Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS

14. Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS

15. Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura

16. Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000

17. Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta

18. Satu amplip berisi 25.000 Euro

19. Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura

20. Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS

21. Satu amplop berisi 700 dollar AS

22. Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS

23. Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura

24. Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS

25. Uang 201.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 1.000 dollar Hong Kong

26. Uang 14.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 500 dollar Hong Kong

27. Uang 700 dollar Hong Kong

28. Uang 50 dollar Hong Kong

29. Uang 60 dollar Hong Kong

30. Uang 10 dollar Hong Kong

31. Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram

32. Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram

33. Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram

34. Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025

35. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia

36. Selembar uang 1.000 dollar Singapura

37. Uang 300 dollar Hong Kong pecahan 100 dollar Hong Kong.

Jaksa menyebut, uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Zarof Ricar Akui Diminta Pengacara Ronald Tannur Bantu Urus Kasasi di MA

Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim Agung yang Adili Kasasi Ronald Tannur

 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Jaksa mengatakan, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 
Lisa berkata ke Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof megnaku kenal dengan Soesilo.

Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota 1 Ainal Mardhiah dan anggota 2 Sutarjo.

“Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.

Baca juga: Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.

“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.

Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.

Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” tutur jaksa.


Pada 2 Oktober 2024, Lisa kemudian menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan uang Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk dollar Singapura sebagai biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Pada 12 Oktober, Lisa kembali menemui Zarof dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.

Selama kurun waktu tersebut, Zarof juga aktif mengabarkan bahwa ia telah menjalankan tugas untuk mengkondisikan majelis kasasi sesuai permintaan.

“Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih,” kata Zarof kepada Lisa pada 8 Oktober melalui pesan WhatsApp sebagaimana dibacakan jaksa.

Selain uang, Lisa juga menyerahkan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan majelis hakim kasasi berikut uang yang disepakati Lisa dan Rachmat.

 

Ia juga menyerahkan catatan khusus guna memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, dalam putusan itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Keuchik Terdakwa Korupsi Dana Gampong Seurapong Pulo Aceh, Segini Lama Penjaranya

Baca juga: Zarof Ricar Mengaku Diprank Cek Rp2 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur, Ternyata Tak Bisa Dicairkan

Baca juga: MIN 22 Aceh Besar Dapat Bantuan Mobiler Hasil Infak ASN Kemenag

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved