4 Warga Aceh Terlibat Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, 135 Kg Sabu Disita Dipasok dari Thailand

Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews Batam/ Istimewa
ILUSTRASI SABU - Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh. Keempatnya ditangkap setelah terbukti menerima paket sabu seberat 135 kilogram (kg) dari Thailand. 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menangkap empat orang dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Lhokseumawe, Aceh.

Keempatnya ditangkap setelah terbukti menerima paket sabu seberat 135 kilogram (kg) dari Thailand.

“Barang sama juga dari Thailand. Sebanyak 135 kg sabu. Kita tangkap di wilayah Lhokseumawe, Aceh,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap adalah I, F, E, dan M. Mereka semua merupakan warga Aceh dan berperan sebagai pengedar.

Mukti mengatakan, narkoba yang diduga berasal dari Fredy Pratama ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Medan dan Jakarta.

Meski sudah melarikan diri dari Indonesia sejak tahun 2014, Fredy Pratama diduga masih punya jaringan narkoba hingga ke Indonesia.

“Kita dapat laporan bahwa akan ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Freddy Pratama,” kata Mukti. Mukti menjelaskan, jejak Fredy Pratama terbaca dari aliran dana di rekening para tersangka.

Sebab, ketika dimintai keterangan, para tersangka bungkam soal Fredy.

“Kalau ditangkap, orang enggak akan mengaku. Tapi, kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di (usut hingga ke) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” ujarnya.

Polisi menduga, gembong narkoba Fredy Pratama yang buron sejak 2014 ini masih aktif hingga saat ini.

 Bahkan, dia diduga masih punya jaringan untuk memasukkan barang terlarang ini ke Indonesia.

“Saya rasa, (Fredy) masih (aktif) lah ya. Ya, semua teh China pasti punya Fredy,” kata Mukti.

Saat ini, Fredy diduga masih dilindungi sejumlah pihak di Thailand hingga menyulitkan Kepolisian di Thailand untuk menangkapnya.

“Dia kan gembong. Gembong narkotika yang sulit disentuh oleh polisi Thailand,” ujar Mukti.

Namun, berdasarkan temuan dan penelusuran penyidik, Fredy Pratama telah mengganti nama sandinya dalam percakapan antar jaringannya.

 “Sudah ganti nama dia sekarang. Apa sekarang namanya? Lupa tuh. Sudah ganti nama sekarang. Bukan (nama) Thailand (nama di percakapannya),” kata Mukti.

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Sita 156,02 Gram Sabu dan Satu Pil Ekstasi

Peran Para Tersangka 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut keempat tersangka berinisial I, F, E, dan M ditangkap di Lhokseumawe dan Lhoksukon, pada 7 dan 8 Februari 2025.

"Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama."

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kilogram.

Mukti merinci peran para tersangka.

Tersangka I, kata dia merupakan nelayan yang mengendalikan proses transaksi darat.

Dia memerintahkan tersangka E yang juga merupakan Nelayan untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.


Kemudian, lanjut Mukri, I juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat.

I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia.

 Belum diketahui indentitas dan peran pasti berinisial B.

Barang bukti yang disita berupa 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna kuning dengan label “999” dan “99”.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

 

 Gembong Narkoba Fredy Pratama Diyakini Bersembunyi di Thailand

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama, yang berstatus buron sejak 2014.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Fredy Pratama diduga mendapatkan perlindungan khusus di Thailand.

"Kami belum bisa menjangkau dia. Dia adalah gembong narkotika yang sulit disentuh," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

 
Mukti mengungkapkan bahwa Fredy bahkan telah mengganti identitasnya.

Riwayat komunikasinya dengan jaringan narkotika yang masih beroperasi di Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara pun sulit dilacak.

Namun, pihak kepolisian meyakini Fredy masih bersembunyi di Thailand.

Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaannya.

"Kami masih berusaha semaksimal mungkin untuk menangkapnya," kata Mukti.

 
Ia menambahkan bahwa narkoba yang diedarkan oleh Fredy Pratama dikemas dalam bungkus teh.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap Fredy Pratama.

Sigit menyebut telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk terus melakukan upaya penangkapan.

 
"Tentu saja saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan langkah-langkah, baik melalui Interpol maupun kerja sama police to police, guna mengejar keberadaan Fredy Pratama," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Sigit menambahkan bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Polda di berbagai wilayah terus membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.

Karena itu, Kapolri meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan kelas kakap tersebut.

"Meski jaringan terus kita ungkap, saya sudah perintahkan agar cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan," tegasnya.

 

Baca juga: Nahas! Hendak Buang Air Besar, Seorang Nelayan di Aceh Timur Jatuh ke Laut

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Langsung Minta Sistem QR Code SPBU Dihapus: Kami Ingin Mensejahterakan Rakyat

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Langsung Minta Sistem QR Code SPBU Dihapus: Kami Ingin Mensejahterakan Rakyat

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved