Berita Bireuen
8 Penjudi Online dan 2 Pelaku Jarimah Ikhtilat Dicambuk di Bireuen
pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejari Bireuen melalui jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (12/2/2025) kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana kasus jarimah maisir (judi
online) dan dua terpidana kasus ikhtilat, satu diantaranya perempuan bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, eksekusi cambuk diikuti Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Lainatussara SH, Kepala Lapas IIB Bireuen, Abas
Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed SE, rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Sardili SH MH, para pegawai Kejari Bireuen dan unsur lainnya.
Delapan terpidana terlibat perjudian (judi online) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan menjatuhkan 'uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa 'uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk, yaitu Fai (49), Abd (39), Efe (39), MH (31), Wh (52), Ok (33) dan Mh (27).
Kemudian dua terdakwa, yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF (perempuan) yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,
masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum masing-masing Is sebanyak 23 dan ZF sebanyak 20 kali cambuk.
Baca juga: Kejari Bireuen Cambuk Delapan Terpidana Judi Online
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut
berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH dalam sambutan yang dibacakan Kasatpol PP, Chairullah Abed SE antara lain mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, diatur secara legal formal dalam UU No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syariat Islam secara
menyeluruh (kaffah).
Hal ini menandakan bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh.
Dalam konteks pelaksanaannya pun tidak terlepas dari tanggung jawab negara.
Atas dasar kekhususan itulah, maka Qanun Aceh berwenang mengatur hukuman cambuk bagi pelaku jinayah.
“Harapan kami semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam khususnya di Kabupaten Bireuen.” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Pangkas Rp 138 Miliar Dana Transfer Untuk Aceh Utara
| PMI Bireuen Gelar Donor di Kantor Bupati Bireuen, Peroleh Darah 115 Kantong |
|
|---|
| PMI Bireuen Gelar Donor di Kantor Bupati Bireuen, Peroleh 115 Kantong Darah |
|
|---|
| Mahasiswa UNIKI Raih Juara Dua Duta Muda CBP Bank Indonesia, Ini Juara Lainnya |
|
|---|
| Nelayan Ulee Kareung Bireuen Masih Andalkan Pukat Darat untuk Mengais Cuan |
|
|---|
| 22 Mahasiswa UIA Dapat Bantuan BI, Kampus Harap Kuota Tahap Kedua Terpenuhi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sebanyak-10-warga-Bireuen-dicambuk-di-halaman-Lapas-Kelas-IIB-Bireuen.jpg)