Berita Banda Aceh

Diduga Paksa Pacar Aborsi, Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik

“Sebagai langkah Polda Aceh sudah mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini Ipda YF ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
BERI KETERANGAN - Dari Kiri ke Kanan,  Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda YF di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025). 

“Sebagai langkah Polda Aceh sudah mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini Ipda YF masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Aceh,” ujar Joko.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terkait dugaan pemaksaan untuk melakukan aborsi  terhadap pacarnya, Polda Aceh menjatuhkan sanksi etik terhadap Ipda Yohanda Fajri yang merupakan personel Polres Bireuen.

Kasus Ipda YF sendiri diketahui menjadi bahan perbincangan di jagat maya, sejak beberapa pekan terakhir.  

Ipda Yohananda Fajri alias YF diduga memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi kandungannya.

Pacar YF adalah seorang pramugari berinisial VFA.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan,terkait dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri terhadap pacarnya yang berprofesi sebagai kru maskapai, pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara profesional, termasuk penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Sebagai langkah Polda Aceh sudah mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini Ipda YF masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Aceh,” ujar Joko.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya, dengan tetap menerapkan unsur keadilan kepada setiap yang terlibat.

Hal itu sesuai dengan pasal 348 KUHP Tentang Aborsi dan UU No 17 Tahun 2023 pasal 60 tentang aborsi.

Baca juga: Polda Aceh Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Pungli oleh Kapolres Bireuen

Ia menegaskan bahwa Polda Aceh memandang serius setiap kasus berkaitan kekerasan seksual. 

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.  

Polda Aceh sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait, untuk mencari solusi di keduanya.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan.

Sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved