Berita Banda Aceh

Diduga Paksa Pacar Aborsi, Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik

“Sebagai langkah Polda Aceh sudah mencopot Ipda YF dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik. Saat ini Ipda YF ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
BERI KETERANGAN - Dari Kiri ke Kanan,  Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto, Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda YF di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025). 

Dikatakan, pihaknya juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini.

Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut, mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.

"Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi,  profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, sesuai dengan peraturan, akibat pemberitaan yang bisa menurunkan Citra Polri yang membawa dampak negatif, pihaknya memproses pemeriksaan kode etik terhadap Ipda YF.

Untuk masalah pembuktian terkait pemaksaan aborsi, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan pihak Ditkrimum untuk melakukan penanganan.

“Saat ini masih ditangani oleh pihak Krimum untuk pembuktian pidananya,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Kasus Polisi di Aceh Paksa Pramugari Aborsi Berakhir Damai, Begini Nasib Ipda Yohananda Fajri


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved