Breaking News

Berita Banda Aceh

MPU Banda Aceh Tolak Wacana Azan Isya Pukul 21.00 : Ganggu Tradisi Ibadah dan Ritme Kehidupan Warga

Wacana mengundur waktu azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadan menuai penolakan keras dari MPU Banda Aceh

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
RAMADHAN - Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani. Wacana mengundur waktu azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan menuai penolakan keras dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wacana mengundur waktu azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadan menuai penolakan keras dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh. 

Menurut mereka, gagasan ini tidak hanya bertentangan dengan kebiasaan ibadah yang telah mengakar di masyarakat.

Tetapi juga berpotensi menurunkan semangat umat dalam menjalankan ibadah wajib dan sunnah.

Ketua Komisi C MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani, menegaskan bahwa mengubah waktu azan Isya akan menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. 

"Jangan sampai kita mengutak-atik aturan yang sudah tertib dan teruji hanya demi eksperimen yang belum tentu berdampak positif. 

Masyarakat sudah terbiasa dengan ritme ibadah Ramadan yang jelas: berbuka, shalat Maghrib, Isya, Tarawih, lalu istirahat. 

Jika Isya diundur, maka Tarawih bisa berakhir tengah malam, mengganggu waktu istirahat dan produktivitas keesokan harinya," tegasnya.

Baca juga: Membedah Usulan Shalat Isya ke Pukul 21.00 WIB di Bulan Ramadhan

Menurutnya, kedisiplinan umat dalam menjalankan shalat wajib saja masih menjadi tantangan besar, apalagi jika waktu Isya diundur hingga larut malam.

 "Jangankan ibadah sunnah, shalat fardhu pun masih banyak yang absen.

 Jika umat dibiarkan berkeliaran lebih lama setelah berbuka, maka akan semakin sulit mengumpulkan mereka kembali untuk berjamaah di masjid," lanjutnya.

Namun, Tgk. Umar Rafsanjani tidak menutup kemungkinan jika wacana ini tetap ingin diterapkan dalam skala terbatas.

 "Jika mau dipaksakan juga, bisa saja, tetapi jangan dibuat sebagai aturan umum. Misalnya, bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu atau ada satu atau dua masjid yang memang sengaja melaksanakan shalat Isya dan Tarawih mulai pukul 21.00 WIB. 

Dengan begitu, umat yang tertinggal dan tidak sempat Tarawih pada waktu normal masih memiliki pilihan untuk berjamaah di masjid khusus itu," jelasnya.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Bentuk Tim Bersama Perjuangkan Ribuan Nakes Belasan Tahun Bekerja tak Bergaji

Bahkan, ia menambahkan dengan nada menantang, "Atau kalau memang ini untuk memfasilitasi para pejabat dan orang sibuk, silakan saja dibuat khusus bagi mereka. 

Tapi pertanyaannya, apakah ada yang benar-benar mau melakukannya dengan antusias dan ikhlas?"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved