Salam

Selamat Bertugas Mualem-Dek Fadh

Muzakir Manaf dan Fadhlullah alias Dek Fadh, Rabu (12/2/2025) hari ini resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Editor: mufti
For Serambinews.com
SESI PEMOTRETAN – Mualem dan Dek Fadh telah melakukan berbagai persiapan menjelang prosesi pelantikan. Salah satunya melakukan sesi pemotretan menggunakan baju Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan sejumlah baju lainnya pada Jumat (7/2/2025) malam. 

MUALEM Muzakir Manaf dan Fadhlullah alias Dek Fadh, Rabu (12/2/2025) hari ini resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Keduanya dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Prosesi pelantikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yakni di gelar di Gedung DPRA, dalam rapat si-dang paripurna istimewa di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iah.

"Info terbaru, sudah final Rabu tanggal 12 pelantikan Mu-alem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman ali-as Ampon Man sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (11/2/2025).

Pelantikan Mualem-Dek Fadh ini memang terkesan sa-ngat mendadak. Kabar itu baru diketahui pada SeninĀ 
(10/2/2025) kemarin, sehingga hanya tersisa dua hari untuk melakukan segala persiapan.

Jika kita melihat surat Mendagri Tito kepada Presiden Prabowo Subianto tanggal 8 Februari 2025, jadwal pelan-tikan Mualem-Dek Fadh pada Rabu hari ini sebenarnya me-rupakan permintaan dari pimpinan DPRA serta Mualem sendiri.Ā 

Hanya saja, izin dari Presiden bisa jadi baru turun pada tanggal 9 atau 10 Februari, sehingga kepastian jadwal pelan-tikan baru bisa diketahui pada Senin kemarin.

Hal itu pula yang dijelaskan Tito dalam suratnya kepada Presiden, bahwa jadwal pelantikan Mualem-Dek Fadh dilak-sanakan pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan per-mintaan pimpinan DPR Aceh serta gubernur terpilih.

ā€œ(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupa-ti dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di ma-sing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,ā€ tulis Tito dalam suratnya.

Dalam surat tersebut, Tito juga menjelaskan bahwa pelan-tikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, karena Aceh mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.
Alasan lainnya disebutkan Tito, karena tidak adanya seng-keta hasil Pilkada Gubernur Aceh, dan juga dalam rangka per-siapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala da-erah dan wakil kepala daerah (retreat) pada tanggal 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Oleh karena itu, mengingat padatnya jadwal ke depan, Mu-alem-Dek Fadh akan langsung bekerja melaksanakan tugas-nya begitu selesai dilantik sebagai gubernur dan wakil guber-nur Aceh. Salah satunya adalah melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Pelantikan pertama dilakukan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, yang dijadwalkan Rabu (12/2/2025) si-ang. Kemudian dilanjutkan pada sorenya dengan melan-tik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram) dan Syukri.

Dalam beberapa hari ke depan, Mualem-Dek Fadh se-pertinya akan terus disibukkan dengan prosesi pelantik-an pasangan bupati dan wali kota terpilih. Baru sesuai re-treat di Magelang, mereka akan fokus bekerja memimpin Aceh, menyelaraskan visi dengan Pemerintah Pusat. Sela-mat bertugas Mualem-Dek Fadh.Ā 

Ā 

POJOK

Dewan bahas utang dan tenaga kontrak
PR untuk kepala daerah terpilih, hehehe....

Presiden perintahkan APH sikat koruptorĀ 
Kalau APH yang korupsi bagaimana Pak?

Penyaluran solar bakal diatur
Siap-siap, antrean di SPBU bakal makin panjang

Ā 

Ā 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

PBB Gagal Jalankan Mandat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved