Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Denda Helena Lim Naik Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Helena Lim dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

Editor: Faisal Zamzami
Foto: dok. Kejagung
KASUS TIMAH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Helena Lim dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

SERAMBINEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Helena Lim dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Budi Susilo mengatakan, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Permohonan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Tetap Sah
Artikel Kompas.id 
 
"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi.

Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Sebelumnya, Helena dihukum lima tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keberatan atas putusan itu, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Bukan Cek Cok, Terungkap Alasan Utama Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Bercerai

Baca juga: Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP

Baca juga: Sosok AKBP Jatmiko Kapolres Bireuen Diduga Bersekongkol dengan Istri Salah Gunakan Wewenang

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved