Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa atas Dugaan 38 Kasus Pungli-Korupsi, Propam Polri Usut

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
KASUS PUNGLI - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.

Keduanya diperiksa terkait laporan dugaan korupsi dan pungli di internal Polres setempat.

Kapolres Bireuen dituding melakukan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli.

"Kapolres beserta istrinya sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

Eddwi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

"Saksi-saksi yang lain ada beberapa perwira maupun anggotanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan," terangnya.

AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh menjadi viral di media sosial setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang.

Mirisnya AKBP Jatmiko diduga tak beraksi sendiri. Sang istri juga terseret dalam dugaan tersebut.

Satu akun X @TukangBedah00 ikut membagikan kasus AKBP Jatmiko.

Akun tersebut menuliskan AKBP Jatmiko diduga melakukan 39 kasus pelanggaran di antaranya pungli.

Selain pungli ada dugaan AKBP Jatmiko ikut membekingi kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen dan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

Setelah viral, Polda Aceh pun membenarkan sosok AKBP Jatmiko dan istri saat ini tengah diperiksa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri.

"Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi Pungli Berkedok Tilang, Hasil Berburu Langsung Dipakai Ngopi di Angkringan

AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa

Sementara Polda Aceh telah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko untuk diklarifikasi menyusul beredarnya pesan yang berisi daftar dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Pesan tersebut beredar di grup-grup WhatsApp dan mencantumkan sebanyak 38 poin pelanggaran, yang juga melibatkan istrinya.

Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungutan liar (pungli), permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan pilkada.

Kepala Bidang Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah pemanggilan untuk klarifikasi.

"Untuk melakukan klarifikasi terhadap cerita yang sudah menyebar luas," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).


Eddwi menambahkan bahwa selain Jatmiko dan istrinya, pihaknya juga telah memeriksa beberapa perwira dan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

"Jadi, untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap, laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," ujarnya.

 
Menurut Eddwi, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022, penanganan perkara yang melibatkan jabatan Kapolres akan ditangani oleh Divisi Propam Polri sesuai pasal 24.

"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," ucapnya.

Kompas.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi terkait pemeriksaan kepada AKBP Jatmiko namun hingga berita ini tayang belum ada respons.

Jatmiko tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhastApp maupun panggilan telepon. 

Baca juga: Polda Investigasi Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Kasus Aborsi Pramugari

Polda Aceh Investigasi

Sementara Polda Aceh melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeriksaan dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen dan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF, di Aula Machdum Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

Kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

“Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ada ruang penyimpangan di tubuh kepolisian,” katanya.

Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, saat ini masih diselidiki.

Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Karenanya, kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

“Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,”jelasnya.

Dikatakan, Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,”tuturnya.

 

Baca juga: Flash Celestiance SMAN Modal Bangsa Resmi dibuka, Kompetisi Bergengsi Dimulai

Baca juga: VIDEO Korut Murka Trump Ingin Ambil Alih Gaza! Sebut AS Negara Perampok Pengidap Delusi Akut

Baca juga: Hari Kedua Pencarian ABK Hilang di Perairan Peureulak Belum Ditemukan, Tim SAR Pakai Alat Deteksi

Baca juga: Korea Utara Kecam usulan Trump Untuk Mengambil Alih Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved