Berita Kutaraja
Mualem Usul Penghapusan Barcode BBM di SPBU, Ampon Man: Ini Soal Keadilan bagi Rakyat Aceh
“Namun bisa dipastikan bahwa QR code (barcode) SPBU merupakan isu dan soal sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh,” kata Ampon Man, Jumat (14/2/2025)
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man mengatakan, polemik penghapusan sistem barcode (kode batang) untuk pengisian BBM bersubsidi yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf adalah murni soal rasa keadilan bagi rakyat.
“Statemen Gubernur Aceh akan menghapus sistem barcode BBM di SPBU di Aceh, dapat dipastikan ini bukan merupakan program prioritas,” ujar Jubir Mualem-Dek Fadh.
“Namun bisa dipastikan bahwa QR code (barcode) SPBU merupakan isu dan soal sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh,” kata Ampon Man, Jumat (14/2/2025).
Ampon Man mengungkap, sejak Aceh dipilih sebagai provinsi percontohan penerapan sistem barcode BBM bersubsidi, banyak masyarakat yang bertanya-tanya dan merasa dirugikan.
Bahkan, masyarakat tidak bisa memahami alasan Pemerintah Pusat dan Pertamina memilih Aceh sebagai provinsi percontohan.
Sebab dalam pemikiran rakyat, Aceh adalah salah satu provinsi penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia, tetapi kesulitan memperoleh BBM.
Sementara, saat masyarakat Aceh berpergian atau berada di provinsi lain, mereka bebas saat mengisi BBM di SPBU tanpa perlu menunjukkan barcode.
“Atas dasar itu, Gubernur Aceh dalam statemen tersebut dari lubuk hati yang dalam ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina,” jelasnya.
Kendati demikian, Ampon Man menyampaikan, bahwa upaya penghapusan barcode BBM subdisi tersebut diperlukan proses pembicaraan yang lebih dalam.
Yakni akan dilihat pada persoalan yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres perubahannya Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Termasuk meninjau Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 serta perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Juga jika mungkin akan kita coba teliti lebih jauh soal jatah BBM bersubsidi bagi Aceh serta solusi subsidinya, termasuk mungkin dilihat dari dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang merupakan hak penerimaan Aceh,” ungkapnya.
“Kita tentu akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan atau Pertamina dan atau Badan Pengelola Hulu (BPH) Minyak dan Gas Bumi RI,” lanjutnya.
Gubernur Aceh, kata dia, saat ini sangat ingin rakyat Aceh diperlakukan secara adil dalam segala bidang.
Barcode BBM
penghapusan barcode BBM
Jubir Mualem-Dek Fadh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.