Reaksi Harvey Moies Divonis 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Kedapatan Menangis di Persidangan

Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Harvey Moeis terdakwa korupsi tata niaga timah kini dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 420 miliar. 

 Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

SERAMBINEWS.COM - Dalam video yang beredar, Harvey Moeis terlihat menangis saat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Suami Sandra Dewi itu tampak mengambil beberapa tisu untuk mengelap air matanya.

Matanya juga tampak sembab, lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Diketahui, vonis terhadap suami artis Sandra Dewi diperberat menjadi 20 tahun penjara, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.

Usai vonis dijatuhkan, Harvey Moeis nangis saat di persidangan.

Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (14/2/2025).

Lalu seperti apa kronologi vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara?

Berikut kronologi vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara seperti dilansir Surya.co.id:

VIDEO Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T,  Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
VIDEO Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar (serambinews)

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita

1. Vonis Naik Drastis: 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun

Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Tak Hanya Gaji di Atas UMR Jakarta, Inul Daratista Juga Hadiahi Tiket Umrah kepada ART

2. Denda Bertambah Menjadi Rp 420 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, hakim banding juga menambah jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved