Info Haji 2025

Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025, Berikut Daftar Biaya Haji per Embarkasi

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari keterangan resmi

Editor: Faisal Zamzami
Flickr/Camera Eye
JEMAAH HAJI - Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari. Hal itu disampaikan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (13/2/2025). 

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Min, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Biaya tersebut juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, juga diatur besaran BPIH 2025 yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000.

Baca juga: Biaya Haji 2025 Embarkasi Aceh Rp 47 Juta, Pelunasan Mulai Hari Ini

Jemaah haji berhak lunas

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," papar Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

- Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

  • Berstatus aktif
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved