Masih Lajang Tapi Mau Punya KK Sendiri? Ini Kondisi dan Syarat Pisah KK Orangtua dan Buat KK Sendiri

Umumnya, mereka yang pisah KK dan membuat KK sendiri adalah pasangan yang baru menikah. Namun, merujuk Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006, mereka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK
KARTU KELUARGA SENDIRI - Kolase foto Kartu Keluarga (KK) dan pemuda yang diolah dengan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (17/2/2025). Seorang yang masih single atau belum menikah juga bisa membuat KK sendiri jika sudah memenuhi syarat tertentu. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI/TRIBUN PONTIANAK) 

Umumnya, mereka yang pisah KK dan membuat KK sendiri adalah pasangan yang baru menikah.

Namun, merujuk Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006, mereka yang masih single juga diperbolehkan membuat KK sendiri.

Berikut tiga kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri:

  • Seseorang yang masih tinggal dengan orangtua atau wali
  • Seseorang yang tinggal sendiri
  • Kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, atau tempat tinggal bersama.

Tiga kondisi di atas bisa dikategorikan dengan "kepala keluarga" sehingga berhak memiliki KK sendiri.

Pasal 61 ayat 1 juga menjelaskan, setiap kepala keluarga juga wajib memiliki KK meskipun masih menumpang di rumah orangtuanya.

Sebab, pada prinsipnya, dalam satu alamat rumah diperbolehkan ada lebih dari satu KK.

Dengan berstatus sebagai kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak Di Luar Nikah, Ini Dokumen yang Harus Disediakan

Syarat bikin KK sendiri

Syarat bikin KK sendiri telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Pemohon yang mengajukan pembuatan KK sendiri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
  • Menyertakan KK lama
  • Mengisi formulir F-1.02 yang merupakan pendaftaran peristiwa kependudukan. Formulir ini disediakan di Kantor Dukcapil.

Cara membuat KK sendiri

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan KK sendiri, meski belum menikah.

Diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil, cara membuat KK sendiri bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Berikut tata cara membuat KK sendiri:

  • Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Isi Formulir F-1.02 yang disediakan oleh Kantor Dukcapil
  • Menunjukkan KK lama kepada petugas
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.

Itulah kriteria seseorang bisa memiliki KK sendiri, meski masih lajang dan belum menikah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved