Siapa Saja yang Boleh Buat KK Sendiri? Simak, Ini Kriteria dan Syarat Mengajukan Permohonannya

Namun tak hanya pasangan yang baru saja menikah, warga dengan kondisi tertentu juga boleh memisahkan diri dari KK orangtua dan membuat KK sendiri.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
IG @dukcapilkemendagri
KARTU KELUARGA - Ini kriteria orang yang bisa membuat atau memiliki kartu keluarga (KK) sendiri tanpa harus berkeluarga terlebih dahulu. (IG @dukcapilkemendagri). 

SERAMBINEWS.COM - Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga. 

Bukan hanya sekadar dokumen administratif, KK juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.

Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas yang memuat tentang sususan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dalam sebuah KK biasanya diisi oleh anggota keluarga yang terdiri dari orangtua hingga anak, dimana orangtua (ayah atau ibu) berstatus sebagai pemimpin atau kepala keluarganya.

Namun ada juga anggota keluarga yang memutuskan untuk pisah KK atau membuat KK sendiri.

Hal ini pada umumnya dilakukan oleh pasangan yang baru menikah.

Namun tak hanya pasangan yang baru saja menikah, warga dengan kondisi tertentu juga boleh memisahkan diri dari KK orangtua dan membuat KK sendiri.

Lalu siapa saja yang dibolehkan untuk membuat KK sendiri?

Baca juga: Gak Perlu Tunggu Nikah, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syarat Urus di Dukcapil

3 kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga. 

Disebutkan, siapa pun bisa memimpin keluarga secara administrasi.

Termasuk individu yang hidup mandiri, juga dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada tiga kondisi seseorang boleh membuat KK sendiri

Berikut tiga kondisi seseorang bisa membuat KK sendiri:

  • Seseorang yang masih tinggal dengan orangtua atau wali
  • Seseorang yang tinggal sendiri
  • Kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, atau tempat tinggal bersama.

Tiga kondisi tersebut bisa dikategorikan dengan "kepala keluarga" sehingga berhak memiliki KK sendiri, termasuk bagi yang masih single alias belum menikah.

"Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain," demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Masih Lajang Tapi Mau Punya KK Sendiri? Ini Kondisi dan Syarat Pisah KK Orangtua dan Buat KK Sendiri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved