Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK Bisa Tanpa Paklaring, Ini Penggantinya
saat ini, menyertakan paklaring untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi syarat wajib. Kepastian itu diungkapkan oleh Deputi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berhenti dari perusahaan tempat bekerjanya.
Untuk proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, biasanya wajib menyertakan surat paklaring.
Namun saat ini, menyertakan paklaring untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi syarat wajib.
Kepastian itu diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).
Diketahui, JHT adalah program yang memberikan perlindungan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT tersebut bisa diklaim secara penuh oleh karyawan jika sudah berhenti bekerja, baik dengan alasan mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa beberapa dokumen.
Salah satu syarat untuk mencairkan salo JHT ialah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga pada periode tertentu, atau yang dikenal sebagai paklaring.
Paklaring biasanya diterbitkan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena resign, pensiun, atau mengalami PHK.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya
Lalu, jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring, dokumen apa yang harus disiapkan sebagai penggantinya?
Pengganti paklaring untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Oni menjelaskan, paklaring sudah tidak menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim JHT.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/lembaga/instansi tersebut.
Menurtu Oni, ada beberapa dokumen yang bisa digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Paklaring
- ID card karyawan
- Slip gaji
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa menggunakan bukti lain yang bisa menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
JHT
JHT BPJS
JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
klaim saldo JHT
pencairan saldo JHT
Persyaratan
syarat dokumen
cara cairkan JHT
Serambinews
Serambi Indonesia
Aktor Korea Song Young-kyu Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil |
![]() |
---|
Dihujat Publik hingga Ditolak Bertemu Anak, Kini DJ Panda Justru Kebanjiran Rezeki? |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening, Melonjak 100 Persen |
![]() |
---|
Sosok Ir Sutami, 'Menteri Termiskin' Sepanjang Sejarah Indonesia, Pernah Telat Bayar Listrik |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.