Ramadhan 1446 H

Bagaimana Hukum Qadha Puasa di 10 Hari Menjelang Ramadhan 2025? Simak Penjelasannya

Bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah

Editor: Amirullah
Kompas.com
QADHA PUASA - Hukum Qodha Puasa 10 Hari Sebelum Ramadhan. Ilustrasi note ganti puasa yang terlewat di bulan Ramadhan. 

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya'ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. "Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi NU.

Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya'ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Hafiz juga menerangkan menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

"Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya," terang Hafiz.

Ia juga mengingatkan bahwa beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).
Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.

"Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya," jelas Hafiz.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu hari utang puasanya," jelas Hafiz.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Bolehkah Qadha Puasa di 10 Hari Terakhir Sebelum Ramadhan 2025? Begini Hukumnya

Baca juga: Syaban Akan Berakhir, Ini Batas Tunaikan Puasa Qadha Ramadhan dan Bacaan Niatnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved