Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, beberapa waktu lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri
“Pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, beberapa waktu lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah dinyatakan P21.
Tersangka berinisial ZA (19) diserahkan Kanit V Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rizky Pratama bersama tim dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery, di Kejari Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang putih yang digunakan saat membunuh korban hingga sprei dan beberapa handphone.
“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Jo 340 KUHPidana,” kata Kompol Fadillah.
Diketahui sebelumnya, Dhiyaul Fuadi (20), mahasiswa yang tinggal di rumah kos Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditemukan tewas pada Sabtu (19/10/2024) lalu.
Dikatakan, sejauh ini belum ada motif terbaru yang ditemukan terkait kasus pembunuhan tersebut, masih persoalan ekonomi yakni dengan mencuri smartphone korban. “Pihak kepolisian masih memasukkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagai pasal maksimal yang menjerat tersangka,” katanya.
Walau sempat P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU usai pelimpahan tahap pertama, kini tersangka beserta barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses selanjutnya, termasuk pengagendaan sidang perkara tersebut.(rn)
Berita Banda Aceh
Fadhillah Aditya Pratama
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Kasus Pembunuhan Mahasiswa
| Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kompol-Fadillah-Aditya-Polresta.jpg)