Selebriti
Ari Bias Tanggapi Pengakuan Agnez Mo soal Royalti: Setelah Selesai Persidangan, Baru Berkoar-Koar
Di dalam kontrak tersebut, tercantum secara jelas terkait kewajiban untuk membayarkan royalti dan biaya lain yang timbul.
"Ya kan proses hukum sudah selesai. Katanya mau kasasi, saya juga sudah menduga dia akan kasasi dan ya sudah," ucap Ari Bias.
Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias menyampaikan kalau Agnez sudah mendaftarkan berkas kasasi atau banding ke Pengadilan, atas keberatannya terhadap putusan tersebut.
"Kasasi sudah dimasukan 12 Februari 2025. Tapi kami belum menerima memori kasasinya, kami perlu untuk mempersiapkan balasan memori kasasi mereka," jelas Minola Sebayang.
Baca juga: Putuskan Mualaf, Agnes Monica Nangis saat Ucap Syahadat, Sudah Ingin Masuk Islam Sejak Remaja
Menurut Minola langkah Agnez mengajukan kasasi pun sama saja, ia menduga hasilnya tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sebab, semua bukti dari Ari atas gugatannya sudah sangat kuat. Ari bisa membuktikan Agnez tidak melakukan izin terlebih dahulu sebelum menyanyikan lagu Bilang Saja di acara yang digelar di tempat hiburan malam.
"Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan seperti pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti tidak ada pembayaran ke LMKN," terangnya.
"Selama 1,5 tahun berproses, Ari sudah mengumpulkan semua bukti-buktinya," tambahnya.
Justru Minola menyayangkan Agnez tidak membuktikan dalil gugatan Ari dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Niaga.
"Ya kalau dia bilang kan sesuai kontrak, ada gak kontrak yang membayar royalti performance rights itu penyelenggara? Lalu ada gak buktinya sudah bayar ke LMKN? Gak ada kan?" katanya.
Oleh karena itu, Minola yakin upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
"Saya yakin hasilnya gak berubah, hakim bisa objektif lah dalam menilai kasus ini," ujar Minola Sebayang.
Diketahui, dalam sidang gugatan Ari Bias, Majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Ia diperintahkan untuk membayar royalti kepada Ari Bias dengan total ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari:
Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Empat Pengemis, Dinilai Sudah Sangat Meresahkan
Baca juga: Profil Sherly Tjoandra, Gubernur Wanita Pertama di Maluku Utara, Harta Kekayaan Rp 709 Miliar
Baca juga: VIDEO Iran Gunakan Hulu Ledak Lebih Kuat Balas Dendam Operasi Israel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Cerai, Isyarat Keretakan Rumah Tangga Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.