Fariz RM Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Barang Haram
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly mengatakan, ADK jadi orang kepercayaan artis itu untuk mencari barang haram.
"Pelaku ADK tersebut, dalam setiap pembelian barang bukti disuruh FRM mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 sampai Rp 200.000," kata Telly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Fariz dan sopirnya juga dipastikan positif amphetamine dan metamfetamina.
Fariz mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja selama satu tahun, sejak dia bebas dari penjara atas kasus yang sama.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri dan tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sejumlah empat kali dengan kasus ini," tambah dia.
Alhasil, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," tambah dia.
Fariz RM Mengaku Pakai Narkoba karena Tekanan Popularitas
Musisi Fariz RM (66) mengaku, alasannya memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan.
"Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz RM, Kamis (20/2/2025).
Fariz RM mengaku selalu berupaya untuk tidak lagi mengkonsumsi barang-barang haram itu.
Namun, dia kerap kembali terbuai untuk mengkonsumsi narkoba lagi.
Dalam kesempatan itu, Fariz RM menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarganya akibat ulahnya ini.
"Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," ujarnya.
Baca juga: Ayah Mertua Bacok Menantu hingga Tewas di Langkat, Cekcok saat Dinasehati Agar Tidak Pakai Narkoba
Satresnarkoba Polres Sabang Tangkap Pengedar Sabu, Ini BB Diamankan |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara |
![]() |
---|
Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara |
![]() |
---|
Terima Amnesti, 74 WBP di Aceh Langsung Bebas, Dominan Napi Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.