Berita Langsa
Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
SERAMBINEWS/RIZWAN
HUKUMAN CAMBUK - Ilustrasi eksekusi cambuk untuk terpidana kasus maisir. Seorang warga Langsa mendapat cambukan sebanyak 13 kali dalam kasus maisir, Kamis (20/2/2025).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu terpidana kasus maisir yakni MY, warga Kota Langsa, Kamis (20/2/2025), menjalani uqubat ta'zir 13 kali di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.
Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)
Tags
Maisir
Terpidana Maisir Dicambuk
uqubat cambuk
Satpol PP dan WH Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Langsa
Pria ODGJ Lempar Batu ke Mobil Warga yang Pakir di Jalan Protokol Langsa, Kaca Belakang Pecah |
![]() |
---|
Academic Partner IAIN Langsa Gandeng FKUB dan PWI Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Fenomena Listrik Padam di Kota Langsa, Warga Borong Habis Lilin di Kios |
![]() |
---|
Dampak Listrik Padam Sepanjang Hari, Banyak Usaha Warga Kota Langsa tak Beroperasi |
![]() |
---|
Mulai Panas, Berikut Prediksi Cuaca di Langsa Hari Ini, 30 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.