Berita Langsa
Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
SERAMBINEWS/RIZWAN
HUKUMAN CAMBUK - Ilustrasi eksekusi cambuk untuk terpidana kasus maisir. Seorang warga Langsa mendapat cambukan sebanyak 13 kali dalam kasus maisir, Kamis (20/2/2025).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu terpidana kasus maisir yakni MY, warga Kota Langsa, Kamis (20/2/2025), menjalani uqubat ta'zir 13 kali di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.
Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)
Tags
Maisir
Terpidana Maisir Dicambuk
uqubat cambuk
Satpol PP dan WH Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Langsa
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Penuh Haru & Emosional, Dandim Aceh Timur Pimpin Pelepasan 15 Purnawirawan |
![]() |
---|
Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Langsa Borong 13 Medali Setda Aceh Championship 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.