Berita Langsa
Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu terpidana kasus maisir yakni MY, warga Kota Langsa, Kamis (20/2/2025), menjalani uqubat ta'zir 13 kali di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa.
Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.
Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.
Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)
Maisir
Terpidana Maisir Dicambuk
uqubat cambuk
Satpol PP dan WH Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Siswa SMAN 1 Langsa Juara 1 Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum, Lolos Ke Tingkat Provinsi Aceh |
|
|---|
| DPM FST Unsam Perdana Gelar Parlemen Muda FST, Bekali Mahasiswa Pengetahuan Kepemimpinan & Legislasi |
|
|---|
| PERUMDA Air Minum Tirta Keumuneng Langsa Tertibkan Jaringan Distribusi Air Bersih di Rumah Pelanggan |
|
|---|
| Dr Martahadi Terpilih Jadi Dekan FEB Unsam Periode 2025-2029 |
|
|---|
| Ini Dua Titik Jalan Nasional Wilkum Polres Langsa Rawan Lakalantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-53.jpg)