Berita Langsa

Sediakan Tempat untuk Maisir, Warga Langsa Dicambuk 13 Kali

Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/RIZWAN
HUKUMAN CAMBUK - Ilustrasi eksekusi cambuk untuk terpidana kasus maisir. Seorang warga Langsa mendapat cambukan sebanyak 13 kali dalam kasus maisir, Kamis (20/2/2025). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satu terpidana kasus maisir yakni MY, warga Kota Langsa, Kamis (20/2/2025), menjalani uqubat ta'zir 13 kali di muka umum yang dilaksanakan di halaman Kantor Satpol dan WH Langsa

Eksekusi cambuk ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa No 2/JN/2025/MS.Lgs tanggal 6 Februari 2025.

Terpidana MY terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehingga divonis dengan uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum sebanyak 15 kali cambukan.

Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 13 uqubat ta'zir.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved