Berita Aceh Timur
33 Tahun BUMD Ini Tak Setor PAD, Pemkab Aceh Timur Serahkan Pengelolaan Lahan HGU ke Pihak Ketiga
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga 2023, perusahaan yang mengelola sektor perkebunan di wilayah tersebut tidak menyetorkan PAD dengan alasan mengalami kerugian.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan.
Khususnya dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah strategis untuk memastikan lahan HGU dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Timur, Muntasir Ramli, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga 2023, perusahaan yang mengelola sektor perkebunan di wilayah tersebut tidak menyetorkan PAD dengan alasan mengalami kerugian.
Artinya sudah 33 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Aceh Timur memutus kontrak dengan pengelola lama dan menggandeng perusahaan baru melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Baca juga: Mahasiswa USK Bacakan Puisi di Depan Kantor DPRA Saat Aksi Demo Indonesia Gelap, Ini Isinya
Saat ini, Pemkab Aceh Timur memiliki dua BUMD yang bergerak di sektor perkebunan, yakni PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju.
1. PT Wajar Corpora
- Memiliki dua lahan: di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektare (tanah kosong, HGU berakhir 2040).
Selain itu di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 1.224 hektare, seluas 800 hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit (HGU berakhir 2030).
2. PT Beurata Maju
- Menguasai lahan di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro (Indra Makmu), serta di Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro (Keumuneng Julok) seluas 496 hektare, yang telah ditanami kelapa sawit (HGU berakhir 2031).
- Mengelola lahan di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, seluas 1.345 hektare (HGU berakhir 2032).
"Meski telah menguasai lahan sejak 1990, kedua perusahaan ini tidak pernah menyetor PAD hingga 2023.
Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh PAD dari lahan tersebut, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil," tuturnya.
Baca juga: Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, Jadi Gubernur Wanita Paling Kaya di Indonesia
Artinya sudah 33 tahun dua BUMD ini tak hasilkan PAD dari HGU tersebut.
Pada 2024, Pj. Bupati Aceh Timur mengambil inisiatif untuk menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak ketiga.
Dalam skema ini, perusahaan yang mengelola lahan wajib menyetor PAD di awal, sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani. Pendapatan dari skema ini telah disetorkan ke kas daerah.
"Pemkab Aceh Timur berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan," ujar Muntasir.
Dalam mekanisme kerja sama ini, terdapat minimal dua permohonan dari pihak ketiga, lalu dipilih perusahaan yang menawarkan kontribusi PAD tertinggi.
Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, PAD langsung disetorkan.
Baca juga: Glukosa Lebih Stabil, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Cara Makan Kurma, Bisa Jadi Ide saat Ramadhan
Untuk lahan kosong yang dimiliki PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju, pihak ketiga menyewa dengan tarif Rp 50 juta per tahun selama empat tahun pertama.
Pada tahun kelima hingga akhir masa HGU, tarif akan meningkat karena perusahaan berencana menanam kelapa sawit di lahan tersebut.
Sementara itu, untuk lahan yang telah ditanami kelapa sawit, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 810 juta per tahun untuk lahan PT Wajar Corpora di Kecamatan Tamiang Hulu.
Selain itu Rp 600 juta per tahun untuk lahan PT Beurata Maju di Kecamatan Indra Makmu dan Julok.
"Kebijakan ini merupakan langkah positif dari Pj Bupati Aceh Timur dalam mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan HGU yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
Terobosan ini layak diapresiasi," pungkas Muntasir. (*)
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan Pante Bidari |
![]() |
---|
Kurang Anggaran, Beberapa Cabor Aceh Timur Tertunda Ikut Pra Pora 2025 |
![]() |
---|
Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati, Al-Farlaky Alihkan untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.