Bandar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Binjai, 655 Butir Ekstasi Disita
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.
SERAMBINEWS.COM, BINJAI - Dua bandar narkoba berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara di dua lokasi terpisah.
Kedua pelaku berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut dan H (45) merupakan warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.
Awalnya, Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi pada, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Awal mula terjadinya penangkapan, di mana personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut.
Dan tepatnya pada hari yang ketiga personel menemukan tersangka berinisial M yang sedang berdiri dipersimpangan jalan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: 2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita
Lanjut Junaidi, tersangka saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek Platinum.
Saat akan didekati oleh personel tersangka langsung menghindar.
Namun personel dengan sigap dan gerak cepat mengamankan tersangka.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merek Platinum), ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir," kata Junaidi.
Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan dan mengejar asal ratusan ekstasi tersebut.
Hasilnya polisi meringkus tersangka lainnya berinisial H (45).
"Dari keterangan pelaku M, ia mendapatkan ratusan ekstasi dari tersangka berinisial H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat," ujar Junaidi.
Tersangka H merupakan warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi |
![]() |
---|
Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB |
![]() |
---|
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Postingan Terbaru Irish Bella Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.