Bandar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Binjai, 655 Butir Ekstasi Disita
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.
"Sesuai dengan pengakuan kedua tersangka bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan," kata Junaidi.
Selain ratusan ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Samsung warna putih, dan satu kotak bola lampu merek Platinum.
"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mertua Tampar Pengantin Wanita saat Sungkeman: Akui Tak Sengaja dan Minta Maaf
Baca juga: Sambut Ramadhan, BNN Banda Aceh Gelar Kegiatan Khatam Al-Quran untuk Pegawai
Baca juga: Kapasitas Tampung Air Baku 1.100 Liter/Detik, Komisi V DPR RI Tinjau Bendung Karet di Lambaro
Sudah tayang di TribunMedan
Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi |
![]() |
---|
Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB |
![]() |
---|
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Postingan Terbaru Irish Bella Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.