Bandar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Binjai, 655 Butir Ekstasi Disita

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Binjai
DITANGKAP POLISI - Kedua pelaku dan ratusan ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (21/2/2025). 

"Sesuai dengan pengakuan kedua tersangka bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan," kata Junaidi. 

Selain ratusan ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Samsung warna putih, dan satu kotak bola lampu merek Platinum.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi. 

Baca juga: Pengakuan Ibu Mertua Tampar Pengantin Wanita saat Sungkeman: Akui Tak Sengaja dan Minta Maaf

Baca juga: Sambut Ramadhan, BNN Banda Aceh Gelar Kegiatan Khatam Al-Quran untuk Pegawai

Baca juga: Kapasitas Tampung Air Baku 1.100 Liter/Detik, Komisi V DPR RI Tinjau Bendung Karet di Lambaro

Sudah tayang di TribunMedan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved