2 Bandar Narkoba Ditangkap di Binjai, 1 Tersangka Asal Aceh, 655 Butir Ekstasi Disita

Dari tangan tersangka berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi

Editor: Amirullah
Dok Polres Binjai
DITANGKAP POLISI - Kedua pelaku dan ratusan ekstasi saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (21/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Tersangka yang diketahui berinisial M (42), warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi

"Awal mula terjadinya penangkapan, di mana personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut. Dan tepatnya pada hari yang ketiga personel menemukan tersangka berinisial M yang sedang berdiri dipersimpangan jalan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025). 

Lanjut Junaidi, tersangka saat itu sedang memegang kotak bola lampu merek Platinum.

Saat akan didekati oleh personel tersangka langsung menghindar. Namun personel dengan sigap dan gerak cepat mengamankan tersangka. 

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merek Platinum), ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir," kata Junaidi. 

Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan dan mengejar asal ratusan ekstasi tersebut.

Hasilnya polisi meringkus tersangka lainnya berinisial H (45). 

"Dari keterangan pelaku M, ia mendapatkan ratusan ekstasi dari tersangka berinisial H di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat," ujar Junaidi. 

Tersangka H merupakan warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. 

"Sesuai dengan pengakuan kedua tersangka bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan," kata Junaidi. 

Selain ratusan ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Samsung warna putih, dan satu kotak bola lampu merek Platinum.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara," ujar Junaidi. 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 655 Butir Ekstasi, 1 Tersangka Asal Aceh

Baca juga: Berkah Kolang-Kaling Menuju Ramadan Lek Ngadiman dan Rezeki dari Buah Nira

Baca juga: Miris, Gadis Yatim Piatu di Aceh Singkil Dirudapaksa Pemuda dan Pria Beristri, Kedua Pelaku Ditahan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved