Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Doktif Muncul ke Publik Tanpa Topeng

Terlihat Doktif muncul ke publik tanpa mengenakan topeng di bagian matanya, seperti penampilannya di sosial media.

Editor: Nurul Hayati
Grid.ID/Devi Agustiana
Doktif (kanan) dan kuasa hukumnya saat Grid.ID temui di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025). 

Terlihat Doktif muncul ke publik tanpa mengenakan topeng di bagian matanya, seperti penampilannya di sosial media.

SERAMBINEWS.COM - Dokter detektif alias Doktif dilaporkan oleh seseorang yang berinisial AS.

 AS tersebut disebut berprofesi sebagai dokter.

AS pun melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi intinya ada seseorang yang melapor profesinya dokter inisialnya AS," jelasnya.

"AS melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik," sambungnya.

Oleh karena itu, Doktif memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Dokter Detektif alias Doktif mendatangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari ini, Jumat (21/2/2025).

Doktif menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan seorang dokter berinisial AS, soal dugaan pencemaran nama baik.

Doktif mendatangi Polres Tangerang Selatan didampingi kuasa hukumnya.

 Ketika ditemui di Polres Tangsel, Doktif sempat menyapa para awak media yang tengah meliput dirinya.

Shella Saukia dan Doktif - Shella Saukia menolak tuduhan pengeroyokan, berikut krologi perseteruan antara Doktif dengan sang
Shella Saukia dan Doktif - Shella Saukia menolak tuduhan pengeroyokan, berikut krologi perseteruan antara Doktif dengan sang (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Kembali Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Doktif: Ada Berapa Orang yang Kamu Selamatkan

Terlihat Doktif muncul ke publik tanpa mengenakan topeng di bagian matanya, seperti penampilannya di sosial media.

"Hai guys ketemu lagi dengan Doktif, Dokter Detektif," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Grid ID, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, sang kuasa hukum menjelaskan maksud kedatangan Doktif ke Polres Tangsel.

Kuasa hukum menyampaikan, kliennya diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved