Video

VIDEO VIRAL Polisi Tipu Polisi di Sumut! Iming imingi Jabatan Perwira dengan Modal Rp 850 Juta

Kali ini, publik digegerkan dengan kabar terkait polisi yang ditipu oleh sesama rekannya di polri.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Awal tahun 2025 ini, tak habis-habisnya pemberitaan negatif yang menyoroti tingkah para "polisi nakal".

Kali ini, publik digegerkan dengan kabar terkait polisi yang ditipu oleh sesama rekannya di polri.

Penipuan tersebut dialami oleh Bripka Shcalomo Sibuea, anggota Polres Tapanuli Utara yang menjadi korban penipuan sebesar Rp 850 juta.

Adapun terduga pelaku adalah Ipda Rahmadsyah Siregar, personel Dit Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dikatakan, modus terduga pelaku ialah bisa meloloskan Bripka Shcalomo ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Kuasa hukum korban, Olsen Lumbangtobing mengatakan, dugaan penipuan modus meloloskan ke SIP berawal pada awal Desember 2023 lalu.

Saat itu korban dihubungi Ipda Rahmadsyah dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah perwira.

Baca juga: Polisi Apes Ditipu Polisi, Bayar Rp 850 Juta Demi Jadi Perwira, Tapi Namanya Tak Terdaftar

Namun, untuk meloloskannya tidak gratis, Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp 600 juta.

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (21/2/2025), Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah disebut saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara.

Oleh karena itu, korban percaya dengan terduga pelaku lantaran Ipda Rahmadsyah baru saja lulus sekolah perwira.

Bripka Shcalomo yang terbuai dengan bujukan tersebut pun langsung mentransfer uang sebesar Rp 600 juta.

Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus, Bripka Shcalomo mendaftarkan diri ke SIP pada Februari 2024.

Namun, saat pengumuman calon perwira pada April 2024, nama korban tak tertera sebagai calon yang lulus.

Baca juga: Polisi Tipu Polisi di Sumut, Bripka Shcalomo Ditipu Ipda Rahmadsyah Rp 850 Juta Demi Jadi Perwira

Bripka Shcalomo lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Ipda Rahmadsyah.

Ketika ditanya terkait hal itu, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved