2 Gadis Belia yang Dirudapaksa Oknum Polisi Sempat Mohon Dibebaskan, Dipaksa Berhubungan Badan Dulu

Korban mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MEP.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Dua remaja putri berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat, mengaku menjadi korban rudapaksa oknum polisi berinisial MEP. Kedua korban tersebut ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025) setelah 2 hari tidak pulang ke rumah. 

SERAMBINEWS.COM - Dua gadis remaja yang diduga jadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat sempat memohon untuk dibebaskan.

Permohan itu diungkapkan orang tua berdasarkan pengakuan kedua korban.

Kedua korban merupakan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Korban mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MEP.

Berdasarkan pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

Baca juga: Dua Anak Perempuan Ngaku Ditahan dan Dirudapksa Oknum Polisi, Pelaku Dilaporkan ke Polres Kaimana

Sebelumnya diberitakan, dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved