Sengketa Pilkada Sabang 2024
MK Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara, KIP Sabang Siap Eksekusi
"Secara kelembagaan, kita harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK,” kata Ketua KIP Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyetakan segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Saat ini, KIP Sabang tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk menentukan jadwal resmi pelaksanaan PSU.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said menegaskan, bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab.
"Secara kelembagaan, kita harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh MK,” kata Ketua KIP Sabang.
“Selanjutnya, kami juga akan meminta arahan dan petunjuk dari KIP Aceh agar PSU berjalan sesuai regulasi dan tahapan yang benar," ujar Akmal saat di konfirmasi, Senin (24/2/2025).
Meski masih menunggu salinan resmi putusan MK atas Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KIP Sabang berkomitmen agar PSU dapat digelar dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan PSU. Namun, sesuai putusan MK, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat dalam 45 hari,” beber dia.
“Kami akan berupaya agar proses ini berjalan cepat dan tepat," tambah Akmal.
Selain itu, KIP Sabang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dalam proses Pemilu mendatang.
"Kami akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan Pemilu lebih baik, transparan, dan sesuai aturan," tegas Akmal.
Dengan pergerakan cepat KIP Sabang, kini publik menantikan kepastian jadwal PSU yang akan menjadi penentu akhir dalam kontestasi Pilkada Kota Sabang.
Putusan sengketa Pilkada Sabang
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan bukti dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabang 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim memutuskan setelah mendengar keterangan para saksi yang dimintai keterangan pada sidang-sidang sebelumnya.
Hakim mengatakan, setidaknya ada enam TPS yang dilaporkan adanya dugaan kecurangan sehingga pelapor yang merupakan kubu pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa, mengajukan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, dalam amar putusan, Majelis Hakim MK yang beranggotakan sembilan orang oleh secara lugas memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang diyakini hakim telah melanggar ketentuan.
Ada pun TPS yang diputuskan untuk dilakukan PSU yakni TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Hakim juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melaksanakan amar putusan tersebut paling telat 45 hari setelah pembacaan putusan tersebut.
MK juga membatalkan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa TPS yang dilaporkan yakni TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, dan TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.
Sedangkan pada Pemilukada 2024 lalu, di TPS 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, pasangan Zulkfili H Adam dan Suradji Junus memperoleh suara sebanyak 197.
Sedangkan rivalnya yakni Ferdiansyah dan Muhammad Isa mendapatkan suara 160 dari total 435 pemilih.
Hingga berita ini diterbitkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan PSU tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.